Tag: Yetty Siregar
-
Paradoks Kerja Remote : Gaya Hidup Digital dalam Pusaran Kebijakan Publik
Tren kerja remote (WFA) bukan lagi sekadar gaya hidup milenial, melainkan tantangan baru bagi kebijakan publik. Bagaimana regulasi ketenagakerjaan dan fasilitas kota beradaptasi dengan hilangnya sekat ruang kantor konvensional?
-
Paruh Kedua APBN 2026: Menakar Sisa Waktu dan Akselerasi Target Pendapatan Negara
Memasuki paruh kedua tahun anggaran, realisasi pendapatan negara Semester I-2026 sukses menyentuh Rp1.459,4 triliun (46,3% dari target). Artikel ini membedah kalkulasi sisa waktu, akselerasi Coretax, hingga risiko fiskal yang membayangi sisa 6 bulan ke depan
-
Babak Baru Pajak Marketplace : Perlindungan Retail atau Hambatan Digitalisasi UMKM?
Pemberlakuan penuh PMK 37/2025 di satu sisi menyembuhkan luka industri retail konvensional. Namun di sisi lain, ia menyimpan risiko melahirkan “unintended consequences” berupa eksodus massal jutaan UMKM ke dalam pelukan shadow economy yang jauh dari radar negara.
-
Membedah Gaji Para BOS
Panduan praktis skema TER PPh 21 terbaru untuk Direktur & Komisaris sesuai PMK 168/2023. Lengkap dengan contoh hitung mitigasi risiko pajak korporasi.
-
Panduan Pajak UMKM (Bagian 1): Strategi Menghindari Denda dan Jebakan Batas Waktu 0,5%
NIB saja tidak cukup. Banyak pelaku UMKM terjebak akun OSS-nya terkunci akibat salah memilih kode KBLI, serta tidak menyadari bom waktu wajib sertifikasi halal di tahun 2026. Artikel Part 2 ini membedah labirin legalitas non-pajak demi mengamankan kelangsungan pasar bisnis Anda
-
Strategi Pajak Korporasi Hadapi PMK 8/2026: Belajar dari Sejarah Regulasi 2006-2008
“Evolusi regulasi melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 menandai berakhirnya era asimetri informasi antara otoritas pajak dan subjek pajak. Sinkronisasi data internal korporasi kini bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan strategi bertahan yang krusial.”
-
Risiko Pemblokiran Akses SABH dalam Permenkum 49/2025: Apa yang Harus Diantisipasi Korporasi?
“Jika akses SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) sudah diblokir akibat kelalaian pelaporan RUPS dan laporan keuangan, seluruh urusan legalitas perusahaan akan lumpuh total. Korporasi tidak akan bisa melakukan perubahan data pengurus, mengganti direksi, hingga mengubah anggaran dasar perusahaan.”