Gambar Ilustrasi

“Membedah remunerasi eksekutif bukan sekadar melihat angka nominal, melainkan menguji kepatuhan hukum sebuah korporasi.”

Membicarakan gaji direksi dan komisaris selalu menjadi topik yang sensitif sekaligus krusial dalam dunia korporasi . Namun, membicarakan remunerasi direktur dan komisaris bukan sekadar tentang nominal fantastis yang mereka bawa pulang. Jauh di balik deretan angka tersebut, ada struktur hukum yang rumit, tanggung jawab besar, dan risiko pajak yang mengintai setiap rupiahnya. Kali ini saya akan membedah apa saja yang diperlukan dalam menyusun pendapatan para pemimpin puncak ini, dan mengapa pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan .

Mengelola Pajak Petinggi Perusahaan: Panduan PPh 21 Direktur dan Komisaris

Aturan perpajakan terbaru membawa perubahan radikal pada cara perusahaan memotong pajak penghasilan jajaran manajemen puncaknya. Sebagai pimpinan tertinggi operasional dan pengawasan, pendapatan Direktur dan Komisaris tidak lagi dihitung dengan rumus manual yang rumit, melainkan disederhanakan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER ).

Aturan Main PPh 21 Direktur vs Komisaris : Teratur dan Tidak Teratur

Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 PMK Nomor 168/2023, mekanisme pemotongan PPh 21 untuk pimpinan korporasi wajib dibagi ke dalam dua kategori hukum yang berbeda :

  1. Direktur (Pegawai Tetap / Penghasilan Teratur) : Karena direktur mengelola operasional sehari-hari dan biasanya menerima gaji rutin bulanan, mereka dikategorikan sebagai Pegawai Tetap. Pajak bulanannya dihitung menggunakan TER Bulanan (Kategori A, B, atau C tergantung status PTKP).
  1. Komisaris (Penghasilan Tidak Teratur) : Jika komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap dan hanya menerima honorarium sesekali (misal setahun sekali saat RUPS), pendapatan mereka dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur. Pajaknya langsung dipotong menggunakan TER Bulanan dari total akumulasi bruto saat masa pajak pembayaran tanpa pengurutan biaya jabatan.

Contoh Simulasi Perhitungan Sederhana

Agar lebih mudah dipahami terutama untuk memberikan gambaran bagi tim keuangan korporasi, berikut saya buat simulasi sederhana yang menggambarkan perbedaan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 antara Direksi dan Komisaris berdasarkan skema TER. Angka yang digunakan bersifat ilustratif untuk tujuan edukasi.

Case 1 : PPh 21 Direktur (Gaji Bulanan Teratur)

  • Subjek : Tuan Fatan (Direktur Utama, status PTKP TK/0 – Tidak Kawin tanpa tanggungan).
  • Penghasilan Bruto (Gaji + Tunjangan) : Rp50.000.000 per bulan.
  • Analisis Aturan: Status TK/0 masuk dalam TER Bulanan Kategori A. Berdasarkan tabel tarif PP 58/2023, penghitungan bruto Rp50.000.000 dikenakan tarif efektif sebesar 14%.

Hitungan pajaknya sbb :

PPh 21 Sebulan = Rp50.000.000 x 14% = Rp7.000.000

( Catatan: Pada masa pajak terakhir yaitu bulan Desember, perusahaan akan melakukan perhitungan ulang menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikurangi total pajak yang sudah dibayar Januari – November ) .

Case 2 : PPh 21 Komisaris (Honorarium Tidak Teratur)

  • Subjek : Nyonya Bella  (Komisaris, status PTKP TK/0, tidak merangkap pegawai tetap).
  • Penghasilan Bruto : Menerima honorarium RUPS pada bulan Desember sebesar Rp60.000.000 (hanya dibayar sekali setahun).
  • Analisis Aturan : Karena bersifat tidak teratur, pajaknya langsung dikalikan dengan TER bulanan bruto pada bulan Desember tersebut. Berdasarkan TER Kategori A, penghasilan bruto Rp60.000.000 dikenakan tarif 20%.

Hitungan pajaknya sbb :

PPh21 Terutang = Rp60.000.000 x  20%= Rp12.000.000

( Catatan: Pemotongan untuk komisaris yang tidak teratur ini bersifat final di tingkat pemotongan perusahaan, sehingga tidak perlu dihitung ulang menggunakan Pasal 17 pada masa Desember ).

” Meskipun sama-sama menerima penghasilan dari perusahaan, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi Direksi dan Komisaris dapat berbeda karena dipengaruhi oleh status hubungan kerja serta karakteristik penghasilannya. Memahami perbedaan ini penting agar perusahaan menerapkan pemotongan pajak secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.”

📊 Panduan Cepat Skema TER PPh 21 untuk Manajemen Puncak

Perusahaan Anda wajib menentukan Kategori TER Bulanan Direktur atau Komisaris berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pada awal tahun pajak dan berikut  tabel yang sederhana untuk memudahkan Anda  :

Kategori TERStatus PTKP (Pedomannya)Rentang Penghasilan Bruto BulananRentang Tarif Efektif
Kategori A• TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan)
• TK/1 (Tidak Kawin, 1 Tanggungan)
• K/0 (Kawin, 0 Tanggungan)
• Rp0 – s.d – Rp5.400.000
• > Rp5.400.000 – s.d – Rp9.650.000
• > Rp9.650.000 – s.d – >Rp1,4 Miliar
0%
0,25% – 1,25%
1,5% – 34%
Kategori B• TK/2 (Tidak Kawin, 2 Tanggungan)
• TK/3 (Tidak Kawin, 3 Tanggungan)
• K/1 (Kawin, 1 Tanggungan)
• K/2 (Kawin, 2 Tanggungan)
• Rp0 – s.d – Rp6.200.000
• > Rp6.200.000 – s.d – Rp10.050.000
• > Rp10.050.000 – s.d – >Rp1,4 Miliar
0%
0,25% – 1%
1,5% – 34%
Kategori C• K/3 (Kawin, 3 Tanggungan)• Rp0 – s.d – Rp6.600.000
• > Rp6.600.000 – s.d – Rp10.950.000
• > Rp10.950.000 – s.d – >Rp1,4 Miliar
0%
0,25% – 1%
1,25% – 34%

Catatan: Ringkasan ini disusun untuk memudahkan pemahaman pembaca. Apabila terdapat perubahan ketentuan perpajakan di kemudian hari, pembaca tetap perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🚨 Hal-Hal yang Perlu Dicermati untuk Tim Finansial Perusahaan (Mitigasi Risiko Coretax)

Dan disini dalam artikel ini , saya juga memberikan catatan untuk area yang memerlukan perhatian khusus terutama untuk tim finansial perusahaan Anda , guna menghindari kesalahan klasifikasi data yang bisa terbaca oleh sistem pemantauan digital ( mitigasi risiko Coretax ) sebagai berikut :

  • Salah Status PTKP = Salah Bayar: Pastikan tim HRD mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga terbaru per 1 Januari tahun berjalan. Salah memasukkan kategori TER (misal Direktur berstatus K/3 dimasukkan ke Kategori A) akan mengakibatkan underpayment atau overpayment pajak yang memicu sanksi denda administrasi.
  • Masa Pajak Terakhir (Desember) : Skema TER di atas hanya berlaku dari bulan Januari sampai November. Pada bulan Desember, tim keuangan wajib menghitung ulang seluruh total penghasilan setahun menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lalu dikurangi dengan total pajak TER yang sudah disetor (Januari–November).
  • Komisaris Non-Pegawai Tetap : Ingat, khusus Komisaris yang tidak menerima gaji bulanan teratur, tarif TER langsung diterapkan pada setiap kali pembayaran honorarium dilakukan, tanpa ada perhitungan ulang Pasal 17 di bulan Desember.

Kesimpulan :

  • Penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 membuktikan bahwa digitalisasi perpajakan menuntut akurasi data yang mutlak sejak awal tahun. Bagi korporasi, kesalahan sekecil apa pun dalam mengklasifikasikan sifat penghasilan maupun status PTKP jajaran direksi dan komisaris bukan lagi sekadar kekeliruan administrasi biasa, melainkan celah kepatuhan yang akan langsung terdeteksi oleh sistem pengawasan otomatis.
  • Guna menghindari risiko denda atau sanksi pemeriksaan di era transparansi digital ini, perusahaan wajib memperkuat tata kelola data finansial (tax governance) internal dan memastikan sinkronisasi yang matang antara tim HRD dan tim keuangan dalam memproses pemotongan PPh 21 manajemen puncak.

🤝 Mari Berdiskusi

Membutuhkan Analisis Regulasi, Perpajakan, atau Pendampingan Strategis?

YSiJurnal membuka peluang kolaborasi dengan korporasi, firma hukum, kantor konsultan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, maupun organisasi bisnis yang membutuhkan analisis berbasis regulasi, perpajakan, tata kelola perusahaan, dan pelaporan keuangan strategis.

Melalui pendekatan yang menggabungkan pengalaman praktik, riset, dan analisis regulasi, YSiJurnal menghadirkan perspektif yang membantu organisasi memahami implikasi bisnis, mengelola risiko kepatuhan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Apabila kebutuhan tersebut sejalan dengan ruang lingkup analisis YSiJurnal, diskusi lebih lanjut selalu terbuka, silahkan merujuk pada laman ruang diskusi dan kolaborasi YSiJurnal.


📧 Email: yetty.shm@gmail.com

💼 LinkedIn: Yetty Siregar ( dalam proses pemulihan sistem )

YSi04072026